http://agenonline.poker agen poker online agen poker terbaik

Wednesday, May 23, 2018

Bisa Sertifikat Nikah Tidak Peraturan Sertifikat Di KUA (Itsbat Nikah)


Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 seputar Perkawinan menyuarakan bahwa sebuah perkawinan dianggap resmi jika dikerjakan berdasarkan aturan agama dan kepercayaannya serta telah dicatatkan berdasarkan aturan perundang - undangan yang berlaku. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasan umum dari undang-undang perkawinan hal yang demikian dibuktikan bahwa pada prinsipnya pencatatan perkawinan itu sama halnya dengan pencatatan momen - momen penting dalam kehidupan seseorang seperti momen kelahiran, kematian, dan lain sebagainya yang disuarakan dalam surat keterangan atau suatu akta resmi.

Sebagai format dari pencatatan perkawinan yakni diterbitkannya akta nikah sebagaimana yang diceritakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 6 seputar Pencatatan Nikah. Dalam Permenag hal yang demikian didefinisikan bahwa akta nikah yakni akta otentik seputar momen pernikahan. Sesudah momen perkawinan dicatat, maka pasangan akan diberi buku nikah. Buku nikah inilah yang kemudian disebut sebagai kutipan akta nikah.

Entah karena faktor apapun, jika catatan perkawinan tidak dapat ditemukan (dibuktikan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga perkawinan hal yang demikian tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka yang bersangkutan masih dapat mengajukan itsbat nikah. Itsbat nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama. Meski hal yang demikian dilandasi oleh Kompilasi Sesudah Islam Pasal 7 ayat 2 yang menyuarakan bahwa “ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Sertifikat Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama ”.

Lebih lanjut, dalam Kompilasi Sesudah Islam Pasal 7 ayat 3 menegaskan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama hanya terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan antara lain adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; hilangya akta nikah; dan adanya keraguan seputar resmi atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.

Oleh karena itu, jika dalam yang bersangkutan tidak dapat dibuktikan originalitas perkawinannya di KUA setempat, maka dapat mengajukan itsbat ke Pengadilan Agama. Kecuali perlu diingat dalam pengajuan itsbat nikah yakni permohonan itsbat tidak senantiasa dikabulkan oleh Hakim.

Untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka ada syarat-syarat yang wajib dipersiapkan. Prosedurnya terutamanya dahulu anda wajib menerima surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa anda telah menikah. Kemudian silahkan meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat guna menerima pernyataan bahwa pernikahan yang anda lakukan belum dicatatkan. Sesudah dua syarat tadi terpenuhi, silahkan anda membuat surat permohonan itsbat dan menyerahkannya ke Pengadilan Agama di tempat anda berada. Adapun syarat tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain yakni fotokopi KTP pemohon Itsbat Nikah, membayar tarif perkara, dan lain-lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan. Dengan permohonan anda disetujui oleh hakim, berarti status pernikahan anda telah disahkan dan dicatat secara resmi dan anda akan menerima hak-hak dari lahirnya perkawinan hal yang demikian.

Ada 2 ( dua ) cara yang dapat ditempuh untuk menerbitkan kembali kutipan akta perkawinan atau buku nikah. Bagi warga muslim, mereka dapat langsung mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mengajukan permohonan agar dibuatkan kembali buku nikah. Bagi warga non - muslim, mereka dapat mengurus untuk menerbitkan kutipan akta perkawinan kembali di Kantor Pencatatan Sipil. Itsbat nikah ke Pengadilan Agama dapat ditempuh jika di KUA Kecamatan tidak terdapat pencatatan tentang pernikahan tersebut karena kemungkinan berbagai alasan.

No comments:

Post a Comment

Cara Memilih Gedung Pernikahan Terbaik Part 2

Memilih gedung pernikahan boleh dibilang bukan perkara yang gampang. Anda perlu jeli dan hati-hati karena hal ini akan memengaruhi kesuk...