http://agenonline.poker agen poker online agen poker terbaik
Showing posts with label Pencatatan Perkawinan. Show all posts
Showing posts with label Pencatatan Perkawinan. Show all posts

Wednesday, May 23, 2018

Begini Caranya Mengurus Akta Nikah Hilang


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 seputar Perkawinan menyuarakan bahwa sebuah perkawinan dianggap resmi jika dikerjakan berdasarkan aturan agama dan kepercayaannya serta dicatatkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasan umum dari undang-undang perkawinan hal yang demikian dibuktikan bahwa pada prinsipnya pencatatan perkawinan itu sama halnya dengan pencatatan momen-momen penting dalam kehidupan seseorang seperti momen kelahiran, kematian, dan lain sebagainya yang disuarakan dalam surat keterangan atau suatu akta resmi.

Sebagai format dari pencatatan perkawinan yakni diterbitkannya akta nikah sebagaimana yang diceritakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 6 seputar Pencatatan Nikah. Dalam Permenag hal yang demikian didefinisikan bahwa akta nikah yakni akta otentik seputar momen pernikahan. Sesudah momen perkawinan dicatat, maka pasangan akan diberi buku nikah. Buku nikah inilah yang kemudian disebut sebagai kutipan akta nikah.


Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Agama

Layak dengan UU Perkawinan Tahun 1974 No. 1 yang telah diceritakan di atas, maka di Indonesia ini ada sebagian aturan yang berbeda bagi masing-masing pemeluk agama termasuk aturan mengenai pencatatan perkawinan. Bagi yang beragama Islam cara kerja pencatatan pernikahan dikerjakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan untuk warga Indonesia yang non-muslim maka pencatatan perkawinan yakni dikerjakan di Kantor Catatan Sipil. Begitu juga untuk perkawinan campuran (WNA menikah dengan WNI) maka ada pernikahan juga wajib dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapat pencatatan nikah secara aturan. Khusus untuk perkawinan campuran, hal ini dikendalikan dalam Pasal 61 UU 1/1974 bahwa perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang memiliki wewenang. Dengan mengetahui sekilas seputar pencatatan perkawinan di atas, maka untuk menjawab masalah yang di tulis pada judul artikel ini yakni hal-hal yang dibutuhkan dalam mengurus akta perkawinan yang sirna, maka di sini kami akan memberikan jawaban yang pantas dengan pelbagai situasi seputar pencatatan pernikahan yang ada di Indonesia.

Penerbitan Kembali Kutipan Sertifikat Perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil (Non-Muslim)

Pada nilai pertama ini, kami akan membahas mengenai penerbitan kembali Kutipan Sertifikat Perkawinan bagi warga Indonesia non-muslim. Sebagaimana telah disinggung pada pembukaan di atas, bahwa yang mencatat perkawinan warga non-muslim yakni Kantor Catatan Sipil. Meski yang mendasari kebijakan hal yang demikian yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 seputar Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 seputar Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa tiap perkawinan yang resmi wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari semenjak tanggal perkawinan. Sertifikat tidak ada aturan resmi yang disuarakan dalam Undang-Undang hal yang demikian seputar cara mengurus kutipan Sertifikat Perkawinan yang sirna, minimal ini menjadi rujukan pertama kali saat ada masalah seperti hilangnya kutipan hal yang demikian. Oleh karena itu, untuk menerima kembali kutipan Sertifikat Perkawinan dapat diurus di Kantor Catatan Sipil dimana Kutipan Sertifikat Perkawinan hal yang demikian dibuat.

Penerbitan Kembali Buku Nikah bagi Warga Muslim

Bagi anda yang beragama Islam, karena pencatatan perkawinan dikerjakan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka yang berhak menerbitkan kembali Buku Nikah yakni KUA tempat di mana perkawinan hal yang demikian dilangsungkan. Meski ini pantas dengan Pasal 35 Permenag 11/2007. Kecuali perlu diketahui, pada dasarnya Sertifikat Perkawinan hal yang demikian dibuat rangkap dua, satu telah disimpan oleh Pegawai Pencatat dan satunya lagi disimpan di Panitera Pengadilan di kawasan Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada. Pelaksanaan itu, pantas dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 seputar Hingga Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 seputar Perkawinan menyuarakan bahwa suami dan istri masing-masing diberi buku kutipan Sertifikat Perkawinan.

Peraturan di sini kadang-kadang kita dibingungkan oleh istilah kutipan akta perkawinan dan buku nikah. Kami jelaskan sedikit saja, bahwa kedua istilah hal yang demikian sebetulnya memiliki arti yang sama. Selanjutnya saja buku nikah lebih terkenal di alat pendengar kita dan buku nikah yakni istilah yang dipakai dalam Peraturan Menteri Agama. Sertifikat, kepada siapa kita mengajukan permohonan penerbitan kembali buku nikah? Kita mengetahui adanya PPN atau singkatan dari Pegawai Pencatat Nikah. Untuk mengajukan permohonan yang bersangkutan dapat segera mengunjungi PPN. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Permenag No. 11 Tahun 2007 seputar Pencatatan Nikah menyebutkan bahwa yang dimaksud Pegawai Pencatat Nikah yakni Kepala Kantor Urusan Agama. Dengan demikian, rumusannya betul-betul jelas bahwa untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali Kutipan Sertifikat Perkawinan (buku nikah) dapat diajukan di KUA Kecamatan masing-masing tempat di mana tempat perkawinan hal yang demikian berlangsung. Sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan buku nikah karena sirna, maka syaratnya betul-betul gampang yakni cukup datang ke KUA dengan membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian. Tentunya sebelum anda menerima Surat Kehilangan dari Kepolisian terutamanya dahulu anda akan membutuhkan surat pengantar (keterangan) yang dibuatkan oleh kelurahan.

Cara Memilih Gedung Pernikahan Terbaik Part 2

Memilih gedung pernikahan boleh dibilang bukan perkara yang gampang. Anda perlu jeli dan hati-hati karena hal ini akan memengaruhi kesuk...