Berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2
seputar Perkawinan menyuarakan bahwa sebuah perkawinan dianggap resmi jika dikerjakan berdasarkan aturan agama
dan kepercayaannya serta telah dicatatkan berdasarkan aturan perundang - undangan
yang berlaku. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasan umum dari undang-undang
perkawinan hal yang demikian dibuktikan bahwa pada prinsipnya pencatatan
perkawinan itu sama halnya dengan pencatatan momen - momen penting dalam
kehidupan seseorang seperti momen kelahiran, kematian, dan lain sebagainya yang
disuarakan dalam surat keterangan atau suatu akta resmi.
Sebagai format dari pencatatan perkawinan yakni diterbitkannya akta nikah sebagaimana yang
diceritakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 6
seputar Pencatatan Nikah. Dalam Permenag hal yang demikian didefinisikan bahwa
akta nikah yakni akta otentik seputar momen pernikahan. Sesudah momen
perkawinan dicatat, maka pasangan akan diberi buku nikah. Buku nikah inilah
yang kemudian disebut sebagai kutipan akta nikah.
Entah karena faktor apapun, jika catatan perkawinan tidak dapat ditemukan
(dibuktikan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga perkawinan hal yang
demikian tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka yang bersangkutan masih dapat
mengajukan itsbat nikah. Itsbat nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama. Meski
hal yang demikian dilandasi oleh Kompilasi Sesudah Islam Pasal 7 ayat 2 yang
menyuarakan bahwa “ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan
Sertifikat Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama ”.
Lebih lanjut, dalam Kompilasi Sesudah Islam Pasal 7 ayat 3
menegaskan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama hanya
terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan antara lain adanya perkawinan dalam
rangka penyelesaian perceraian; hilangya akta nikah; dan adanya keraguan
seputar resmi atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
Oleh karena itu, jika dalam yang bersangkutan tidak dapat
dibuktikan originalitas perkawinannya
di KUA setempat, maka dapat mengajukan itsbat ke Pengadilan Agama. Kecuali
perlu diingat dalam pengajuan itsbat nikah yakni permohonan itsbat tidak
senantiasa dikabulkan oleh Hakim.
Untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka ada
syarat-syarat yang wajib dipersiapkan. Prosedurnya terutamanya dahulu anda
wajib menerima surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa anda telah
menikah. Kemudian silahkan meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama
setempat guna menerima pernyataan bahwa pernikahan yang anda lakukan belum
dicatatkan. Sesudah dua syarat tadi terpenuhi, silahkan anda membuat surat
permohonan itsbat dan menyerahkannya ke Pengadilan Agama di tempat anda berada.
Adapun syarat tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain yakni fotokopi KTP
pemohon Itsbat Nikah, membayar tarif perkara, dan lain-lain yang akan
ditentukan hakim dalam persidangan. Dengan permohonan anda disetujui oleh
hakim, berarti status pernikahan anda telah disahkan dan dicatat secara resmi
dan anda akan menerima hak-hak dari lahirnya perkawinan hal yang demikian.
Ada 2 ( dua ) cara yang dapat ditempuh untuk menerbitkan
kembali kutipan akta perkawinan atau
buku nikah. Bagi warga muslim, mereka dapat langsung mendatangi Kantor Urusan
Agama untuk mengajukan permohonan agar dibuatkan kembali buku nikah. Bagi warga
non - muslim, mereka dapat mengurus untuk menerbitkan kutipan akta perkawinan
kembali di Kantor Pencatatan Sipil. Itsbat nikah ke Pengadilan Agama dapat
ditempuh jika di KUA Kecamatan tidak terdapat pencatatan tentang pernikahan
tersebut karena kemungkinan berbagai alasan.